HATI-HATI, ini akibatnya jika perusahaan menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan KBLI nya
Banyak orang salah kaprah jika suatu perusahaan sudah mendapatkan NIB, maka perusahaan tersebut bebas untuk menjalankan usaha apa saja, namun faktanya tidak. Nyatanya, perusahaan tersebut harus mempunyai izin usaha KBLI yang harus sesuai dengan kegiatan bisnis di suatu perusahaan. Oleh karena itu, KBLI dapat dianggap sebagai barometer izin usaha yang sama pentingnya dengan NIB.
Faktanya di lapangan, banyak Legal perusahaan yang tidak paham mengenai pentingnya KBLI sehingga banyak perusahaan yang langsung saja menjalankan usahanya secara masif dan besar padahal KBLI nya belum terbit dan tidak sesuai dengan izin kegiatan usahanya. Kalau sudah begini, maka perusahaan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia dan parahnya izin usahanya dapat dicabut. Hal ini terjadi pada outlet HOLYWINGS yang sempat viral di tahun 2022 karena ternyata kode KBLI dan kegiatan usaha yang dilakukan HOLYWINGS group tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan dimana KBLI nya yaitu KBLI 47221 hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol dan tidak untuk diminum di tempat.
Oleh karena itu, jangan sekali-sekali menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan KBLI yang ada ya, dan pastikan penambahan KBLI harus dilakukan dengan perubahan Akta nya ya!!!
