ALASAN MENGAPA PASAL 1266 KUHPER HARUS DIKESAMPINGKAN!!!
Sebagai praktisi hukum yang sering mereview kontrak, Pasal 1266 KUHPer adalah pasal yang cukup menyita perhatian saya hingga akhirnya saya menyimpulkan pasal ini harus dikesampingkan dalam kontrak. Untuk yang belum tahu pasalnya, isi Pasal 1266 ini mensyaratkan jika salah satu pihak melakukan wanprestasi, syarat pembatalan dalam perjanjian tidak langsung berlaku, melainkan pembatalan perjanjian harus melalui penetapan putusan pengadilan (bersifat wajib). Tentu saja hal ini sangat tidak efektif, memakan biaya yang banyak, dan waktu yang terbuang.
Jadi jika kita kesampingkan pasal 1266 ini, jika terjadi wanprestasi, maka para pihak bebas menentukan sendiri cara penyelesaian sengketanya, alih-alih atau daripada menyelesaikan lewat pengadilan dan membutuhkan biaya dan waktu yang lama. Ibaratnya, sudah kehilangan uang karena salah satu pihak wanprestasi, masa harus keluar duit juga untuk menyelesaikan permasalahan ini 😪 . Sudah berapa kali saya menyelesaikan perkara di pengadilan yang harusnya bisa selesai 2 bulan tetapi nyatanya lebih dari 6 bulan juga belum selesai.
Selain itu, pengesampingan Pasal 1266 & 1267 KUHPerdata dalam perjanjian tidaklah melanggar hukum karena sejatinya perjanjian mengandung asas kebebasan berkontrak dan asas itikad baik seperti yang tertuang dalam Pasal 1338 yakni “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Jadi dalam perjanjian, jangan lupa cantumkan Pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 yaa 👌 .
