Apakah Karyawan Bisa Menggantikan Peran Direktur?
Apakah Karyawan bisa menggantikan Direktur?
Bisa, namun karyawan tersebut harus ada Surat Kuasa Khusus dari Direktur kepada perusahaan seperti yang tercantum dalam Pasal 103 UU PT, dan dalam Surat Kuasa tersebut harus dan wajib tercantum
- Identitas Pemberi Kuasa dan Jabatannya
- Identitas Penerima Kuasa dan Jabatannya
- Jangka waktu berlakunya Surat Kuasa sejak kapan dan sampai kapan
Namun, terhadap komisaris perusahaan, tidak bisa diberikan kuasa direksi dikarenakan tugas Komisaris hanya melakukan pengawasan dan oleh karenanya tidak bisa melakukan penandatanganan perjanjian karena Komisaris hanya pengawas dalam perusahaan.
