Putusan Pengadilan Dapat Dikesampingkan dan Tidak Dilaksanakan, tetapi ada syaratnya!!!
Putusan Pengadilan merupakan suatu produk pengadilan atas adanya sengketa/dispute antara dua belah pihak atau lebih. Namun, jika dirasa para pihak tidak puas dan ingin mengesampingkan Putusan Pengadilan dan tidak ingin memakai isi putusan tersebut, maka hal ini SAH secara hukum sesuai dengan isi Pasal 1338 KUHPerdata “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Jadi, perjanjian atas kesepakatan Para Pihak dianggap sebagai undang-undang bagi Para Pihak.
Sebenarnya hal ini sah-sah saja, mengingat dalam Pasal 1851 KUHPer disebutkan bahwa sah-sah saja untuk berdamai walaupun Pengadilan sudah memeriksa perkara . Jadi Perjanjian Perdamaian haruslah dianggap sebagai acuan putusan yang bersifat *final dan mengikat* layaknya putusan inkracht, dan bukan mengacu pada Putusan Pengadilan mengingat Para Pihak membuat Perjanjian Perdamaian ini dibuat karena memang sebelumnya sudah sepakat untuk mengesampingkan Putusan Pengadilan. Maka jika terjadi sengketa di kemudian hari, selain dan selebihnya, maka dianggap Para Pihak mengacu kepada isi Perjanjian Perdamaian, BUKAN Putusan Pengadilan.
Jangan lupa untuk membuat Perjanjian Perdamaian (Acta van Dading), usahakan dibuat oleh Pejabat yang berwenang seperti Notaris.
Sekian info yang bisa saya berikan. Semoga membantu
hashtagTipsHukum hashtagLegalAdvice hashtagLegalOpinion hashtagPerdata
